Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY, kami bertransformasi dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) menjadi Tuwanggana – sebuah institusi yang lebih kuat dalam memberdayakan masyarakat desa.
"Tuwanggana adalah wujud komitmen kita dalam melestarikan nilai-nilai gotong royong sambil membangun desa yang modern dan mandiri."
- Kepala Tuwanggana DIY
Tiga pilar fundamental yang menjadi landasan kerja Tuwanggana dalam
memberdayakan masyarakat
Mengembangkan kapasitas masyarakat untuk mandiri dan berkembang melalui program-program strategis
Mengutamakan dialog dan konsensus dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama
Melestarikan tradisi kerja sama dan saling membantu sebagai kekuatan utama pembangunan desa
Update terbaru dari berbagai Kalurahan di DIY
Download peraturan dan panduan resmi Tuwanggana DIY
Dasar hukum pembentukan Tuwanggana
Petunjuk teknis pelaksanaan program
Capaian dan evaluasi program 2023
Dasar hukum pembentukan Tuwanggana
© Copyright Tuwanggana DIY. All Rights Reserved.